Halaman

MY


(ciptaan Anjas Noviansyah) Welcome To This Blog THANK YOU FOR VISITING THIS BLOG AND DO NOT FORGET TO SHARE THIS BLOG PAGE AND BE MY FOLLOWERS ON THIS BLOG. THANK YOU!

Hi guyssss what`s up.

Minggu, 16 Desember 2012

Nabi Palsu di Kalimantan, Bisa Hapus Dosa Dengan Bayar dan Sex

KUTAI, muslimdaily.net - Polisi menangkap seorang pria yang mengikrarkan diri sebagai nabi dan menipu pengikutnya dengan meminta harta serta membolehkan dia meniduri istri para pengikutnya.

Pria 48 tahun bernama Bantil yang berprofesi sebagai guru agama itu memiliki sekitar 50 pengikut yang tinggal di desa mereka di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Para pengikutnya memanggilnya Syeh Muhammad dan dia mengaku sebagai Nabi, meskipun disebutkan ajarannya menyimpang dari nilai-nilai Islam.

Kapolda Kutai Timur Ajun Komisaris Budi Santoso seperti dikutip The Jakarta Globe pada Kamis 13/12 mengatakan, para pengikut mengaku diminta menyerahkan uang kepada Bantil si nabi palsu maka dosa-dosa para pengikutnya akan diampuni. Jika pengikutnya tidak punya uang, maka Bantil harus dibolehkan meniduri istri para pengikutnya agar dosa mereka bisa diampuni.

"Kami menangkapnya setelah menerima laporan dari penduduk," kata Budi. "Sejauh ini hanya satu orang yang dilaporkan ditipu oleh pelaku (Bantil) dengan memberikan 170 juta untuk membersihkan dosa-dosanya. Kami menduga puluhan istri para pengikutnya sudah ditiduri Bantil untuk menghapuskan dosanya. Kami masih menyelidiki hal itu," tutup Budi.

Budi juga menjelaskan polisi telah mengumpulkan beberapa alat bukti termasuk perangkat untuk ritual seperti surban, boneka, jimat kayu, uang kertas dan tanda terima atau nota pembayaran dari pengikutnya.

Bantil sendiri telah mengaku meniduri istri puluhan pengikutnya dengan alasan "membersihkan dosa-dosa mereka". Polisi juga menduga Bantil menghipnotis para korbannya.

Bantil dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

Polisi mengaku telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama tentang sekte Bantil, dan kedua badan agama itu menyatakan kepada polisi bahwa ajaran Bantil telah melenceng dari Islam.

Polisi juga telah berdiskusi apakah Bantil juga akan dijerat dengan Pasal 150 tentang penodaan agama.

Bantil dijelaskan memulai ajaran menyimpangnya pada tahun 2006. Untuk mengelabui para penduduk setempat ia mendirikan sebuah desa khusus bagi pengikutnya. Pada 2008, seorang warga sudah menyatakan menentang adanya nabi palsu di desa tersebut, namun polisi tidak dapat menangkapnya karena kurang bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar